5 Lokasi Razia Uji Emisi Motor di Jakarta, Gak Lolos Siap-siap Setor Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat
Catat ada 5 lokasi razia uji emisi di Jakarta, motor tak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi di 5 lokasi di Jakarta.

Khusus untuk motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 Ribu sampai Rp 500 ribu.

Uji emisi diadakan terkait polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang sudah di atas ambang batas.

Dikutip dari Kompas TV, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada hari Jumat (25/8/2023) kemarin.

Kegiatan penertiban tersebut digelar berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara penilangan yang diterapkan pun mirip dengan penindakan pelanggaran lalu lintas biasa.

Langkah kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan Kepolisian ini sekaligus menegaskan upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang ada di ibu kota.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengadakan razia bersama di beberapa titik lokasi.

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023) lalu.

Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Blok M Belasan Motor Tak Lulus Tapi Tidak Ditilang, Ini Alasannya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular