MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi di 5 lokasi di Jakarta.
Khusus untuk motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 Ribu sampai Rp 500 ribu.
Uji emisi diadakan terkait polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang sudah di atas ambang batas.
Dikutip dari Kompas TV, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada hari Jumat (25/8/2023) kemarin.
Kegiatan penertiban tersebut digelar berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara penilangan yang diterapkan pun mirip dengan penindakan pelanggaran lalu lintas biasa.
Langkah kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan Kepolisian ini sekaligus menegaskan upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang ada di ibu kota.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengadakan razia bersama di beberapa titik lokasi.
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023) lalu.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Blok M Belasan Motor Tak Lulus Tapi Tidak Ditilang, Ini Alasannya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR