5 Lokasi Razia Uji Emisi Motor di Jakarta, Gak Lolos Siap-siap Setor Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat
Catat ada 5 lokasi razia uji emisi di Jakarta, motor tak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi di 5 lokasi di Jakarta.

Khusus untuk motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 Ribu sampai Rp 500 ribu.

Uji emisi diadakan terkait polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang sudah di atas ambang batas.

Dikutip dari Kompas TV, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada hari Jumat (25/8/2023) kemarin.

Kegiatan penertiban tersebut digelar berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara penilangan yang diterapkan pun mirip dengan penindakan pelanggaran lalu lintas biasa.

Langkah kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan Kepolisian ini sekaligus menegaskan upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang ada di ibu kota.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengadakan razia bersama di beberapa titik lokasi.

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023) lalu.

Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Blok M Belasan Motor Tak Lulus Tapi Tidak Ditilang, Ini Alasannya

Razia uji emisi ini juga akan dilakukan di tiga lokasi lain, yaitu Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat.

Sarjoko belum mengumumkan jam-jam berapa saja pelaksanaan razia terkait uji emisi ini, tetapi ia menegaskan bahwa razia kali ini masih lebih bersifat sosialisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September.

Rencananya, razia uji emisi ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan atau November 2023.

"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto.

Asep menerangkan, razia uji emisi ini dilakukan serentak dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujarnya.

Terkait sanksi, Polda Metro Jaya bakal memberikan denda maksimal pada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

Besaran denda nantinya tergantung dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.

"Untuk sepeda motor (sanksi) Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal," kata Latif. 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular