MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi motor di Jakarta akan diterapkan sebentar lagi, cek daftar bengkel yang terima uji emisi bro.
Motor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta akan dikenakan tilang mulai 1 September mendatang.
Penerapan tilang motor yang tidak lolos uji emisi diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Pengendara yang mengabaikan kebijakan ini bisa dikenakan sanksi berupa tilang, yaitu Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.
"Setelah kami menggalakan uji emisi diinternal kami, dan semuanya sudah melaksanakan," ujar Asep dikutip dari rilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," sambungnya.
Asep menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
Baca Juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi Motor di Jakarta, Gak Lolos Siap-siap Setor Rp 500 Ribu
"Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini," lanjut Asep.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR