MOTOR Plus-online.com - Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menggelar razia uji emisi di Jakarta.
Kalau motor kalian tidak lolos uji emisi bisa kena tilang Rp 250-500 ribu.
Nah, tentu banyak pemilik motor 2-Tak yang khawatir atau takut dengan razia uji emisi ini.
Karena dengan asap knalpot yang ngebul, motor-motor 2-tak dianggap tidak akan lolos razia uji emisi.
Padahal tidak selamanya motor 2-Tak tidak lolos uji emisi.
Tim MOTOR Plus pernah melakukan uji emisi motor 2-Tak.
Motor yang diuji adalah Suzuki Satria 120 cc tahun 2002.
Motor dua tak milik salah satu owner bengkel di daerah Ciputat, Tangerang Selatan ini bahkan pakai knalpot racing dan karburator dengan venturi lebih besar.
Baca Juga: Segini Ambang Batas Motor Bisa Lulus Uji Emisi Dijelaskan Teknisi DLH DKI
Sementara pengujian dilakukan di bengkel Nawilis yang terletak di Jakarta Pusat.
Nah untuk motor-motor 2-tak sendiri agar lolos uji emisi harus memiliki ambang batas CO dibawah 4,5% dan HC dibawah 12.000 ppm.
Nah, bagaimana dengan hasil uji emisi motor tersebut?
Hasilnya ternyata masih cukup aman kok.
Kadar CO dari motor ini hanya menyentuh 3,59 %.
Artinya masih dibawah ambang batas yang ditetapkan yakni 4,5 %.
Untuk nilai HC saat pengujian tercatat 12.060 ppm atau hanya 60 ppm lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan.
Kadar HC atau hidrocarbon yang lebih tinggi sedikit ini bisa diakibatkan dua hal.
"Yang pertama karena pakai knalpot racing, coba cari knalpot standarnya saja pasti hasilnya bisa jauh di bawahnya," yakin Aji mekanik Nawilis yang melakukan pengujian.
Lalu coba cek apa bensin yang digunakan sehari-hari.
Untuk motor Suzuki Satria 2-tak ini ternyata oleh sang pemilik pakai RON 98 karena memang motor koleksi.
"Nah, mungkin pembakarannya kurang cocok coba pakai oktan atau RON 92 saja," yakinnya.
"Bisa juga dari busi yang digunakan sudah kurang bagus, jadi banyak faktor tapi harusnya pemilik motor 2-tak selama terawat masih aman," tutupnya.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR