MOTOR Plus-online.com - Recall diinginkan netizen pada motor Honda dengan rangka eSAF.
Ramai dibicarakan recall pada motor Honda dengan rangka eSAF, yang ditemukan karat di bagian dek bawah.
Karat sudah ditemukan, sekalipun usia motor masih baru dan muda, yang bikin heran pemilik motor
Ditakutkan karat ini membuar rangka jadi keropos, sehingga rawan patah saat dibawa melewati lubang dan jalan tidak rata.
Apalagi rangka eSAF dipakai motor yang populer, seperti Honda BeAT, Scoopy dan Genio terbaru.
Saking viral-nya kasus ini, sudah muncul petisi di Change.org soal rangka eSAF, yang dimulai oleh
Andre Rivaldi pada 24 Agustus 2023.
Brother bisa cek petisi-nya DI SINI dan sudah ditandatangani online oleh 221 orang.
Lantas, apa sih maksudnya recall sampai jadi keyword tinggi di media sosial?
Recall adalah penarikan dan pemanggilan kendaraan bermotor, yang ditemukan bermasalah karena cacat produksi.
Nanti motor yang tercatat bermasalah, akan diganti komponennya yang sudah direvisi sesuai spek pabrikan.
Baca Juga: Honda Pernah Recall Motor Karena Kasus Rangka Jauh Sebelum eSAF
Beberapa pabrikan seperti Yamaha dan Suzuki, pernah melakukan recall pada motor mereka yang ditemukan bermasalah.
Sebagai contoh, Yamaha pernah recall R25 produksi 2014 sampai 2017, lalu MT-25 produksi 2014 sampai 2016.
Saat itu diganti spring torsion, lalu serta selang radiator menggunakan part baru dan gratis.
Recall lebih sering ditemukan, pada mobil dan sudah dilakukan pabrikan besar seperti Toyota dan Daihatsu.
PT Toyota Astra Motor (TAM) pernah recall puluhan ribu mobil, karena impeller fuel pump bekerja kurang sempurna.
Ini terjadi di Toyota Innova dan Corolla, sampai produk papan atas seperti Alphard.
Namun kasus ini bukanlah aib, dan ditakutkan konsumen mobil dan motor yang mereka beli adalah produk gagal.
“Recall adalah kewajiban produsen kepada konsumen, untuk memperbaiki produk yang sudah dijual. Kami informasikan kepada pemerintah sebelum melakukan recall terbuka, karena terbuka baik buat konsumen,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan recall yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR