MOTOR Plus-online.com - Uji emisi lagi banyak dicari para pemotor terutama di kota Jakarta.
Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi, mulai 26 Agustus 2023 pada motor-motor di jalan raya.
Ini demi menekan polusi emisi udara di kota-kota besar, yang makin tinggi dan bikin tidak sehat.
"Kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Dijelaskan Latif, hal tersebut sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Untuk (denda) sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya itu denda maksimal," kata Latif.
Uji emisi motor bisa dilakukan di banyak tempat, seperti bengkel populer misalnya Nawilis.
Tidak hanya biar aman dari razia, uji emisi juga nanti jadi syarat saat perpanjangan STNK.
Namun tidak semua motor wajib uji emisi ya, karena diberlakukan pada usia produksi tertentu.
“Berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, hanya motor yang berusia diatas tiga tahun yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan,” kata Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR