"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.
Menurut Agus, melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujarnya.
Lebih lanjut, diler juga harus melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR