Sah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku 1 KTP 1 Unit, Usia 17 Tahun Bisa Beli

Yuka Samudera - Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
ILUSTRASI. Resmi berlaku subsidi motor listrik Rp 7 juta 1 KTP bisa beli 1 unit.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.

Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews
Ilustrasi KTP dan motor listrik baru.

Menurut Agus, melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujarnya.

Lebih lanjut, diler juga harus melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular