MOTOR Plus-Online.com - Resmi berlaku subsidi motor listrik Rp 7 juta untuk 1 KTP per unit, asyik nih!
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait subsidi motor listrik untuk menarik minat masyarakat.
Sekarang minimal berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP, bisa mendapat subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta yaitu kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah lewat Kementerian Perindustiran (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi motor listrik.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, alasan perubahan kebijakan ini demi percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Sepi Peminat Kementerian ESDM Mau Tambah Subsidi
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Jadi, program bantuan ini diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik untuk masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.
Menurut Agus, melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujarnya.
Lebih lanjut, diler juga harus melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR