Berdasarkan informasi di akun tersebut, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telat bayar.
Kedua, pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima untuk wajib pajak yang sudah menunggak selama 5 tahun.
Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pajak progresif.
Artinya tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.
Untuk jadwal rinci pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan denda pajak kendaraan: 28 Agustus - 30 September 2023
2. Pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif: 26 April - 22 Desember 2023.
KOMENTAR