MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang masuk Jakarta tidak boleh mengeluarkan polutan yang tinggi.
Ini pelat nomor yang jadi incaran polisi dalam razia uji emisi berlaku mulai 1 September besok cek kendaraan anda.
Namun perlu diketahui bahwa motor atau mobil yang akan distop oleh petugas dilihat dari pelat nomornya.
Berpatokan dari pelat nomor tersebut, petugas akan mengecek apakah punya sertifikat uji emisi.
Tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, tertulis kendaraan yang wajib melakukan uji bisa dilhat dari pelat nomornya.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
Yaitu kendaraan yang akan dites uji emisi baik mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun.
Nah, dari pelat nomor tersebut akan ketahuan mobil atau motor apakah sudah berumur 3 tahun.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," begitu bunyi pasalnya.
Baca Juga: Uji Emisi Motor Gratis di Bengkel Ban di Jakarta Ini, Buruan Daftar Biar Lolos Razia Emisi
Baca Juga: Video Prosedur Uji Emisi Motor Biar Aman Dari Razia, Ini Cara Lolosnya
Petugas berpatokan dari tahun kapan harus ganti pelat nomor, misalnya tertera 01-27 berarti kendaraan tersebut keluaran 2022.
Petugas juga akan mengecek dari jenis dan model yang dicocokkan dengan tahun di pelat nomor.
Apalagi sekarang yang didahulukan dapat pelat nomor putih kendaraan baru, makin mudah mengeceknya.
Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi dan petugas kemungkinan tidak akan memberhentikan.
Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik.
Dengan betut, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.
KOMENTAR