MOTOR Plus-Online.com - Jadi penasaran, jika rangka motor patah lalu menyebabkan kecelakaan tunggal apakah bisa klaim asuransi Jasa Raharja?
Masih ramai soal isu rangka patah yang terjadi pada rangka eSAF di motor matic Honda.
Hal ini jadi pertanyaan kekhawatiran pemilik karena bisa saja mengalami patah dan menyebabkan kecelakaan di jalan saat dikendarai.
Lalu apakah kecelakaan tunggal akibat error atau masalah di kendaraan contohnya motor bisa klaim asuransi Jasa Raharja?
MOTOR Plus pun coba bertanya ke pihak Jasa Raharja terkait pertanyaan ini.
Pihak Jasa Raharja menjawab, selama itu kecelakaan/laka tunggal tak bisa klaim asuransi Jasa Raharja.
Harwan Muldidarmawan, Corporate Secretary PT Jasa Raharja kasih jawaban jelas.
"Selama itu tidak melibatkan kendaraan lain atau laka tunggal itu tidak terjamin asuransi," ujarnya saat MOTOR Plus hubungi via pesan singkat Whatsapp, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Petinggi AHM Buka Suara Soal Rangka eSAF Usai Pertemuan Dengan KNKT dan Kemenhub
Ada penjelasan mengapa Jasa Raharja tak bisa menjamin asuransi untuk kecelakaan tunggal.
"Karena Jasa Raharja itu mengurusi asuransi kecelakaan jika terlibat dengan kendaraan lainnya," jelasnya lagi.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR