MOTOR Plus-online.com - Waspada motor yang sudah berusia 3 tahun pemakaian, uji emisi semakin gencar dilakukan.
Jika pada saat pengetesan uji emisi tidak lolos, pemilik motor harus membayar denda Rp 250 ribu.
Sementara untuk mobil yang tidak lolos uji emisi wajib membayar Rp 500 ribu.
Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menggelar razia uji emisi sejak kemarin, Jumat (1/9/2023).
Motor atau mobil yang sudah berusia tiga tahun wajib dites uji emisinya.
Karena seiring pemakaian, motor yang sudah di atas tiga tahun mengalami penurunan kualitas gas buang.
Selain itu kondisi spare part atau komponen mulai aus dan harus mendapat perawatan ekstra.
Motor yang dipakai harus memenuhi standar dan persyaratan laik jalan termasuk soal emisi gas buang.
Aturan mengenai persyaratan uji emisi gas buang kendaraan sudah diatur di dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Daripada Kena Tilang Rp 250 Ribu, Bisa Uji Emisi Motor di AHASS Simak Biayanya
Di dalam Pasal 48 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Motor yang dites wajib memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan. Apabila tidak lolos bakal dikenakan sanksi.
Besaran dendanya juga berbeda antara motor dengan mobil, selisihnya Rp 250 ribu.
Sementara itu motor yang usia pakainya belum tiga tahun tidak wajib mengikuti uji emisi.
Karena dianggap masih dalam tanggung jawab pabrikan dan umumnya masih dalam kondisi terawat.
Dikutip dari Otomotifnet.gridoto.com, menurut Prof. Tri Yuswidjajanto, sebagai Ahli Pembakaran dan Pelumasan Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, Insititut Teknologi Bandung, bahan bakar secara kimia tersusun dari atom hidrogen (H) dan karbon (C). Terdapat pada bahan bakar manapun.
Yang membedakan jumlah masing-masing atom. Misal bensin H6 C6. Kemudian pembakaran merupakan reaksi oksidasi atau reaksi dengan oksigen.
Dibantu juga dengan tambahan panas jadi lebih cepat (reaksi oksidasinya). Bahan bakar yang terdiri dari H dan C akan menghasilkan HC dan CO, serta bisa juga CO2.
Pembakaran yang sempurna hasilnya akan menjadi karbon dioksida (CO2) dan Air (H2O). Tapi kalau tidak sempurna akan muncul tambahan Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC).
Baca Juga: Hari Petama Razia Uji Emisi di Jakarta Utara 86 Kendaraan Dijaring Polisi dan Ditilang
Karena itu, kemudian ketika uji tipe diukur emisi tadi. Hasilnya dibuat klasifikasi emisi gas buang, misalnya Euro 1, 2, 3 dan seterusnya.
Yang membedakan adalah batas maksimum masing-masing senyawa sisa gas buang.
Untuk mengejar emisi yang lebih rendah, CO dan HC yang notabene merupakan hasil pembakaran tidak sempurna ditekan dengan menyempurnakan pembakaran.
Untuk mendapatkan emisi gas buang yang baik, tentunya dibutuhkan hasil pembakaran yang optimal.
Mulai dari perbandingan bahan bakar dan udara atau Air Fuel Ratio (AFR) yang pas, tidak ada oli yang masuk ke ruangan bakar, dan api dari busi yang bagus dan dengan waktu yang tepat.
“Kenapa ada pembakaran yang tidak sempurna? Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab. Bisa jadi karena kondisi ruang bakarnya, bisa jadi karena bahan bakarnya, bisa jadi juga karena penyertanya seperti oksigen, bisa juga karena sumber apinya misalnya percikan api dari busi,” papar Victor Assani, 2W Service Area Manager, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
“Sehingga kalau bicara bagaimana cara agar itu semua bagus, bagaimana agar emisi kendaraan kita berkualitas, harus berangkat dari penanganan dan keadaaan dari beberapa faktor tersebut,” tutupnya.
.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR