MOTOR Plus-online.com - Polisi beri penjelasan kenapa razia tilang uji emisi Jakarta pindah-pindah alias enggak menetap di satu lokasi saja.
Adapun razia tilang uji emisi sudah dimulai sejak Jumat (1/9/2023).
Dendanya enggak main-main, besaran tilang buat kendaraan roda dua alias motor Rp 250 ribu kalau enggak lolos uji emisi.
Sementara itu, bagi pelanggar dari kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan Rp 500 ribu.
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Setidaknya, ada 5 titik lokasi uji emisi yang dilakukan di Jakarta, yaitu:
Seperti yang disinggung di judul, lokasi razia uji emisi tidak menetap di satu titik.
Baca Juga: Hari Petama Razia Uji Emisi di Jakarta Utara 86 Kendaraan Dijaring Polisi dan Ditilang
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas, jadi misalnya Jalan Gatot Subroto padet terus nanti jalannya dari penyangga masing-masing seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot ini akan berputar demikian," ungkap Latif mengutip Tribunnews.com.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR