Ia menambahkan, setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi.
Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah.
Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.
"Sudah waktunya penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara -cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru," tambah lagi Edison.
"Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi," tegasnya.
"Hendaknya kebijakan dan tindakan yang dilakukan dapat merubah perilaku menyimpang di jalan raya," tutup pengamat transportasi itu.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR