MOTOR Plus-online.com - Para bikers wajib siap-siap karena selain digelar razia uji emisi mulai hari ini, Senin (4/9/2023) juga digelar Operasi Zebra 2023.
Operasi Zebra ini bakal digelar mulai 4 September sampai 17 September 2023.
Dikutip dari akun @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 tahun ini mengangkat tema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri.
Bikers harus waspada karena akan ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada Operasi Zebra 2023.
Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
Baca Juga: Banyak yang Tidak Sadar Nih Kalau Standar Uji Emisi Untuk Motor Makin Ketat
Lihat postingan ini di Instagram
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah, itu tadi poin-poin pelanggaran yang wajib diwaspadai bikers agar tidak kena tilang saat Operasi Zebra 2023.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR