MOTOR Plus-online.com - Penagih utang atau debt collector gadungan berjumlah 4 orang merampas motor warga di Banjarmasin, untungnya berhasil ditangkap polisi.
Masing-masing debt collector gadungan itu berinisial EP, MI, SB, dan AF.
Perampas motor itu menggunakan modus debt collector dan mengambil motor korban secara paksa.
Keempat pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.
"Modusnya para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban," ujarnya mengutip Kompas.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Adapun mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Aniaya Pemotor Nunggak Cicilan Empat Tahun, Debt Collector di Batam Kena Ciduk
Dalam aksinya, penagih utang palsu itu menjual motor hasil rampasannya.
Sebelum dijual, bagian-bagian motor dipreteli atau dicopot per bagian.
"Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak," ungkapnya.
Warga yang mengalami perampasan motor oleh pelaku kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.
Hasil dari laporan warga yang menjadi korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di berbagai daerah di Kalsel.
"Kami memastikan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang telah dirampas," pungkasnya.
Thomas mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah diambil paksa agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Banjarmasin Rampas Sepeda Motor Warga, Modus Jadi "Debt Collector""
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR