7 Provinsi Ini Bikin Senyum Penunggak Pajak, Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Desember 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 5 September 2023 | 15:50 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
7 provinsi masih menggelar program pemutihan pajak motor, penunggak pajak kendaraan girang dapat ampunan.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor masih ada di 7 provinsi di Indonesia, bikin girang penunggak pajak motor.

Bagi yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekarang kesempatan yang harus dimanfaatkan.

Masih ada 7 provinsi yang menggelar program ampunan pajak motor, sebelum waktunya berakhir.

Dari ke-7 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor, programnya berbeda-beda.

Namun demikian umumnya keringanan yang sama adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khusus untuk pemilik motor yang baru pertama kali ikut pemutihan pajak motor ini, harus tahu apa tujuan diadakannya program ini.

Pemutihan pajak motor merupakan program yang diadakan pemerintah di mana denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraan yang masih menunggak dibebaskan atau diberi keringanan.

Keringanan ini diberikan sebagai bentuk ampunan pada pihak penunggak dari pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Sementara itu dasar hukum pemutihan pajak motor 2023 ini adalah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan denda kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gratis 100 Persen PKB dan BBNKB Motor Listrik, Sisa 7 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular