MOTOR Plus-online.com - Masyarakat belum banyak yang tahu istilah SIM monyet dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi.
SIM monyet hanya kirim foto SIM baru langsung jadi diungkap Dirlantas Babel, apakah maksudnya simak penjelasannya.
Istilah SIM monyet disebutkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto.
Istilah SIM monyet disebutkan Juang Andi kepada wartawam, Senin (4/9/2023) di Mapolda Babel usai menggelar Apel Operasi Zebra.
Juang Andi menegaskan, saat ini masyarakat juga tidak bisa lagi bikin SIM monyet.
"Sekarang tidak bisa dan tidak boleh lagi bikin SIM monyet, SIM monyet yang dimaksud itu, misalnya, fofonya saja dikirim. Orangnya tidak datang, tapi dibikin SIM dan itu tidak ada lagi, semuanya harus mengikuti ujian praktek di lapangan," jelasnya.
Seperti diketahui Korlantas Polri mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.
Saat ini, pemohon SIM tak lagi diuji mengitari angka delapan maupun zig-zag, diubah menjadi lintasan huruf 'S'.
Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan Biayanya
Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Mati Biaya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Syarat dan Caranya
Direktur Lalu Lintas Polda Babel Kombes Pol Juang Andi Priyanto, mengatakan, jika Polres-Polres jajaran telah merubah lintasan angka 8, jadi huruf 'S'.
Mantan Wakapolresta Yogyakarta ini, menyampaikan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Untuk dapat mendatangi Polres-Polres saja dan prakteknya mudah.
"Masyarakat tinggal melaksanakan prakteknya, dan lebih mudah. Tidak ada lagi angka 8 yang dulunya seperti sirkus kini telah diganti menjadi huruf S dan lurus. Daerah mana saja boleh, tapi harus mengikuti tes dan aturan yang ada. Tidak boleh lagi hanya titip KTP tapi orang tidak datang,"tegasnya.
Sementara, Kepala Urusan SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKP Ellen Pricilia Caroline, mengatakan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikannya. Terkait ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.
"Mensosialisasikan jukrah itu kepada satuan lalu lintas polres jajaran. Saat ini sudah ada beberapa satuan penyelanggara administrasi SIM atau Satpas yang mengoperasikan uji praktek SIM baru tersebut," kata AKP Ellen.
Ia menargetkan perubahan rute pembuatan SIM ini dilakukan secepatnya, dapat dilakukan semua polres jajaran.
"Target secepatnya, cuma di jajaran minta satu Minggu, karena perlu pengecatan dan luasnya masih banyak yang belum memadai. kemungkinan waktu yang dibutuhkan satu Minggu," terangnya.
Sementara untuk pelayanan pembuatan SIM, dikatakan Ellen, masih tetap seperti biasa yakni pukul 08.00 WIB hingga 11:30 WIB.
Terpisah, Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edhie, mengatakan, dengan adanya perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM.
"Masyarakat juga diharapkan dapat menguasai bagaimana mengendara dengan baik dan mengetahui peraturan lalu lintas," lanjutnya.
Ia mengajak, dengan semakin mudahnya praktik ujian pembuatan SIM C, semakin banyak masyarakat memiliki SIM.
"Perubahan ini diharapkan masyarakat lebih mudah dalam pembuatan SIM,"harapnya.
Perubahan-perubahan materi dalam ujian praktik SIM:
1. Perubahan lintasan yang kini menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik.
2. Tak ada materi zig-zag atau slalom test
3. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf 'S'
4. Ukuran lintasan diperlebar, semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Tak ada Lagi Pembuatan SIM Monyet, Hanya Kirim Foto SIM Langsung Jadi.
KOMENTAR