MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Zebra sudah digelar sejak 9 September 2023 lalu, denda paling mahal tembus Rp 1 jutaan.
Sementara dari 7 pelanggaran, denda paling murah tidak pakai helm.
Selain razia uji emisi, polisi kembali mengadakan razia Operasi Zebra 2023.
Razia dilakukan untuk menekan tingkat pelanggaran pemotor dan pengemudi mobil.
Selain itu, pelanggaran melawan arah paling sering terjadi dan sempat memakan korban pemotor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Ketahui denda paling mahal dan paling murah saat razia Operasi Zebra 2023 yang akan berakhir pada 17 September 2023 mendatang.
“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Humas Polri (4/9/2023).
Dalam operasi ini, Korlantas akan fokus menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.
Seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat mengemudi.
Termasuk juga tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.
Adapun dari seluruh pelanggaran, ada satu jenis kelalaian yang memiliki denda paling besar di antara lainnya, yaitu tidak memiliki SIM yang bisa didenda paling banyak Rp 1 juta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Ramadhan.
Berikut ini besaran denda tilang 7 jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR