Terbaru Pemutihan September 2023 Berlaku di 9 Provinsi Denda Pajak Dihapus dan Balik Nama Gratis

Ardhana Adwitiya - Rabu, 6 September 2023 | 17:45 WIB
Facebook/Ridwan Irwansyah
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak dan bebas bea balik nama September 2023 berlangsung di 9 provinsi.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia bulan September 2023 ini.

Tak hanya penghapusan denda PKB, ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Bebas balik nama bisa dimanfaatkan brother yang baru beli motor bekas.

Dengan melakukan balik nama, otomatis surat-surat kepemilikan motor jadi atas nama sendiri, sehingga lebih mudah kedepannya buat urus pajak atau dijual lagi.

Namun perlu dicatat hanya ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan September 2023.

Biar lebih jelas, berikut 9 provinsi serta manfaat pemutihan September 2023:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Cihui Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Catat Masa Berlaku dan Keringanannya

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Bengkulu

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Bikin Senyum Penunggak Pajak, Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Desember 2023

Program pemutihan di Bengkulu resmi diperpanjang dari 1 September sampai 30 November.

Perpanjangan pemutihan diatur dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor J. 341.BKD tahun 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB dan SDWJKLLJ
- Bebas BBNKB Ke-II

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gratis 100 Persen PKB dan BBNKB Motor Listrik, Sisa 7 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023

Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. DKI Jakarta

Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.

Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.

3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023

Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Riau Lanjut, Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini 

6. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY menggelar pemutihan pajak dari 10 Agustus sampai 30 September 2023.

Mengutip akun Instagram @samsatjogjakarta, berikut manfaat pemutihan di DIY:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu

7. Jawa Tengah (Jateng)

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif

Baca Juga: Nol Rupiah Khusus Untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Motor 2023 Tinggal Satu Hari Lagi

8. Jawa Timur (Jatim)

Pemutihan pajak di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Mengutip Instagram @bapendajatim berikut keringanan yang diberikan:

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
- Bebas sanksi administratif, keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif

9. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemutihan pajak dari 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Mengutip akun Instagram @jasaraharja_sulawesitenggara, berikut manfaat pemutihan di Sulawesi Tenggara:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ

Nah itu dia 9 provinsi yang menggelar pemutihan bulan September 2023 ini.

Catat masa berlakunya, jangan sampai kelewatan ikut pemutihan pajak kendaraan dan bebas balik nama.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular