MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia bulan September 2023 ini.
Tak hanya penghapusan denda PKB, ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bebas balik nama bisa dimanfaatkan brother yang baru beli motor bekas.
Dengan melakukan balik nama, otomatis surat-surat kepemilikan motor jadi atas nama sendiri, sehingga lebih mudah kedepannya buat urus pajak atau dijual lagi.
Namun perlu dicatat hanya ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan September 2023.
Biar lebih jelas, berikut 9 provinsi serta manfaat pemutihan September 2023:
1. Sumatera Utara (Sumut)
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
Baca Juga: Cihui Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Catat Masa Berlaku dan Keringanannya
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
3. Bengkulu
Baca Juga: 7 Provinsi Ini Bikin Senyum Penunggak Pajak, Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Desember 2023
Program pemutihan di Bengkulu resmi diperpanjang dari 1 September sampai 30 November.
Perpanjangan pemutihan diatur dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor J. 341.BKD tahun 2023.
Adapun keringanan yang diberikan berupa:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB dan SDWJKLLJ
- Bebas BBNKB Ke-II
4. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
5. DKI Jakarta
Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.
Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.
3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
6. DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY menggelar pemutihan pajak dari 10 Agustus sampai 30 September 2023.
Mengutip akun Instagram @samsatjogjakarta, berikut manfaat pemutihan di DIY:
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu
7. Jawa Tengah (Jateng)
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif
Baca Juga: Nol Rupiah Khusus Untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Motor 2023 Tinggal Satu Hari Lagi
8. Jawa Timur (Jatim)
Pemutihan pajak di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Mengutip Instagram @bapendajatim berikut keringanan yang diberikan:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
- Bebas sanksi administratif, keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
9. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemutihan pajak dari 1 Agustus hingga 30 September 2023.
Mengutip akun Instagram @jasaraharja_sulawesitenggara, berikut manfaat pemutihan di Sulawesi Tenggara:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
Nah itu dia 9 provinsi yang menggelar pemutihan bulan September 2023 ini.
Catat masa berlakunya, jangan sampai kelewatan ikut pemutihan pajak kendaraan dan bebas balik nama.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR