MOTOR Plus-online.com - Razia uji emisi menyasar motor dan mobil di jalan, bisa banyak kendaraan bodong.
Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru.
Semua motor dan mobil harus melakukan uji emisi.
Dendanya juga lumayan jika tidak lolos uji emisi, untuk motor harus bayar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Lalu dengan kebijakan razia uji emisi bisa banyak motor bodong di jalan raya.
Pasalnya uji emisi akan diterapkan secara nasional dan jadi syarat perpanjang STNK motor.
Jika tidak lolos uji emisi, motor terancam tidak bisa memperpanjang pajak STNK.
Motor yang tidak membayar pajak STNK akibat tidak lolos uji emisi beberapa kali terancam bodong.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek.
Baca Juga: Vespa ketar-ketir Muncul Pesaing Baru Bergaya Retro, Harga Murah Fitur Canggih
Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, pihaknya sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis (7/9/2023).
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi.
Untuk diketahui, pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, pelatihan tersebut merupakan transfer knowledge dari Pemprov DKI Jakarta kepada wilayah sekitar Jakarta untuk bersama menangani pencemaran udara dari sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor.
"Saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Pelatihan ini bentuk sinergi antarpemerintah untuk lebih memasifkan lagi uji emisi di wilayah sekitar Jakarta," kata Asep.
Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.
Baca Juga: Motor Gagal Lolos Uji Emisi di Bengkel Resmi, Langsung Kena Tilang Gak Ya?
"Pada momentum Hari Udara Bersih Internasional ini, semoga semua pihak bisa sama-sama memperbaiki kualitas udara di wilayahnya masing-masing," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Berlaku Nasional, Uji Emisi Mau Jadi Syarat Perpanjang STNK"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR