MOTOR Plus-online.com - Pengguna sepeda listrik jangan sekali-kali melintas di jalan raya, bisa ditilang sampai disita polisi.
Khususnya pengendara sepeda listrik di Kabupaten Bandung, jangan sampai kena sita.
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung Kompol Mangku Anom.
Anom meminta masyarakat Kabupaten Bandung tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terlebih selama operasi zebra lodaya 2023 berlangsung.
Ia mengatakan, sepeda listrik memiliki kapasitas voltase daya tertentu sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang telah dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya diperkenankan untuk di kawasan tertentu.
"Kawasan tertentu contohnya seperti kawasan pemukiman dan mungkin di jalan-jalan Desa, jadi tidak diperkenankan di jalan raya," kata Anom dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Pihaknya mengaku akan menindaktegas, warga masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Hati-hati Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang Polisi, Kejadian Nih di Purwakarta
"Kami mengimbau sekaligus mengingatkan untuk pelanggaran tersebut akan kami tindak penilangan atau kita sita," sambungnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR