MOTOR Plus-online.com - Para pemotor pasti senang motor yang tidak lolos uji emisi kini tidak bakal kena tilang kata polisi.
Apalagi buat para pemotor atau pengguna motor 2-tak yang memang makin sulit untuk lolos uji emisi seperti peraturan terbaru.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis.
Seperti dikutip dari tribunnews.com kini polisi tidak akan melakukan tilang pada motor yang tidak lolos uji emisi.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).
Apalagi sebelumnya memang gencar dilakukan tilang pada motor yang tidak lolos uji emisi.
Untuk motor yang kena razia lalu tidak lolos uji emisi bakal kena denda tilang Rp 250 ribu.
Uang segitu sih setara dengan uang makan satu minggu.
Baca Juga: Gara-gara Uji Emisi Banyak Motor Bisa Terancam Bodong, Fakta Terungkap
"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).
Nantinya, kata Doni, meski kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.
"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.
"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.
Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya.
Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Janji Tak Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi: Kami Imbau untuk Diservis
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR