MOTOR Plus-online.com – Pemilik motor atau mobil harus tahu nih dalam perpanjang surat-surat akan ada syarat baru.
Berlaku nasional bayar pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli sediakan ini dokumen tambahan.
Selama ini untuk bayar paja kendaraan selain uang cukup sediakan STNK, BPKB dan KTP asli.
Namun sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun dan 5 tahun.
Adapun syarat baru dalam bayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan.
Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi PurwandariDirektur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Kasih Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Mulai Rp 21 Jutaan Motor Murah Yamaha NMAX Bekas Pajak Hidup, Fazzio Baru Kalah Murah