MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus buat pemotor yang tidak lolos uji emisi, Polda Metro Jaya resmi batalkan tilang.
Sebagaimana diketahui motor yang tidak lolos uji emisi kena denda Rp 250 ribu.
Sementara mobil yang gagal uji emisi diwajibkan membayar Rp 500 ribu.
Tapi mendadak Polda Metro Jaya membatalkan denda tilang uji emisi motor yang tidak lolos.
Polda Metro Jaya batal menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Pasalnya sanksi tilang ini dinilai tidak akan efektif dalam menekan polusi di Jakarta.
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan hal ini dilakukan karena penilangan dirasa tak efektif.
"Iya jadi untuk kedepannya tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, pihak kepolisian akan tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan cara mengimbau warga yang kendaraannya tidak lolos uji emisi untuk melakukan servis.
Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR