MOTOR Plus-online.com - Jadi kesempatan bagus buat brother buat bayar pajak kendaraan, mumpung ada program pemutihan di Banten nih.
Jadi enggak perlu galau kalau belum bayar pajak kendaraan, termasuk motor yang brother punya.
Soalnya, beberapa provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya pemutihan pajak kendaraan di Banten, yang sudah dimulai sejak 21 Agustus 2023.
Pemberlakuan keringanan pajak kendaraan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Program tersebut enggak terlepas untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan bilang untuk PKB tahun ini ditarget mencapai Rp 3,11 triliun dan BBNKB Rp 2,78 triliun.
"Kita tahu bahwa penerimaan pajak itu berkontribusi besar bagi daerah," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.
Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini
Sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023, ada 3 keringanan yang diberikan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR