MOTOR Plus-online.com - Jadi kesempatan bagus buat brother buat bayar pajak kendaraan, mumpung ada program pemutihan di Banten nih.
Jadi enggak perlu galau kalau belum bayar pajak kendaraan, termasuk motor yang brother punya.
Soalnya, beberapa provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya pemutihan pajak kendaraan di Banten, yang sudah dimulai sejak 21 Agustus 2023.
Pemberlakuan keringanan pajak kendaraan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Program tersebut enggak terlepas untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan bilang untuk PKB tahun ini ditarget mencapai Rp 3,11 triliun dan BBNKB Rp 2,78 triliun.
"Kita tahu bahwa penerimaan pajak itu berkontribusi besar bagi daerah," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.
Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini
Sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023, ada 3 keringanan yang diberikan.
Mulai dari diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten, berlaku hingga 23 Desember 2023.
Masa berlaku yang sama juga untuk penghapusan pokok BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.
Sedangkan, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB sampai dengan 31 Oktober 2023.
"Ayo dlur segera manfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi pelayanan terdekat diwilayah sedulur ada MPP Lebak, Gerai Maja, Gerai Cipanas, Gerai Gunung kencana, Samson unique drive thru, Samling Elf dan Samling Apv atau lansung ke Pelayanan Induk Samsat Rangkasbitung," tulis caption akun Instagram @samsatrangkasbitung.
Lumayan banget kalau bisa dapat diskon 20 persen, brother yang berada di Banten bayar pajak motor jadi lebih murah, yuk urus secepatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "CATAT Ini Batas Waktu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama di Banten"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR