Pro Kontra Tilang Uji Emisi, Beda Pandangan Polisi dengan Pemprov DKI

Ahmad Ridho - Selasa, 12 September 2023 | 11:40 WIB
Kompas
Tilang uji emisi menuai berbagai reaksi, polisi dan Pemprov DKI berbeda pendapat.

MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi menuai berbagai reaksi dari pemotor, mendadak polisi dan Pemprov DKI Jakarta beda pendapat.

Motor dan mobil wajib uji emisi karena bertujuan menekan tingkat polusi di Jakarta.

Jika tidak lolos uji emisi, motor dan mobil akan dikenakan denda yang berbeda.

Untuk motor dendanya Rp 250 ribu sementara mobil Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat soal penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menganggap, sanksi tilang yang dikenakan sejak 1 September 2023 tidak efektif.

Sementara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, kebijakan itu berjalan efektif, bahkan sejak disosialisasikan pada 25 Agustus 2023.

Kepolisian secara sepihak menyatakan, pengenaan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi dihentikan.

Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum kepolisian membentuk satgas khusus.

Baca Juga: 186.676 Mobil dan Motor di Jakarta Sudah Uji Emisi Polisi Batalkan Denda Tilang

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular