Pro Kontra Tilang Uji Emisi, Beda Pandangan Polisi dengan Pemprov DKI

Ahmad Ridho - Selasa, 12 September 2023 | 11:40 WIB
Kompas
Tilang uji emisi menuai berbagai reaksi, polisi dan Pemprov DKI berbeda pendapat.

MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi menuai berbagai reaksi dari pemotor, mendadak polisi dan Pemprov DKI Jakarta beda pendapat.

Motor dan mobil wajib uji emisi karena bertujuan menekan tingkat polusi di Jakarta.

Jika tidak lolos uji emisi, motor dan mobil akan dikenakan denda yang berbeda.

Untuk motor dendanya Rp 250 ribu sementara mobil Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat soal penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menganggap, sanksi tilang yang dikenakan sejak 1 September 2023 tidak efektif.

Sementara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, kebijakan itu berjalan efektif, bahkan sejak disosialisasikan pada 25 Agustus 2023.

Kepolisian secara sepihak menyatakan, pengenaan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi dihentikan.

Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum kepolisian membentuk satgas khusus.

Baca Juga: 186.676 Mobil dan Motor di Jakarta Sudah Uji Emisi Polisi Batalkan Denda Tilang

Setelah Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi.

Hasilnya, sanksi tilang untuk pelanggar aturan uji emisi kendaraan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Dengan begitu, pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan lagi ditilang, meski kendaraannya tak lulus pemeriksaan gas buang.

Petugas di lapangan hanya akan mengimbau para pengendara agar merawat kendaraannya secara rutin sekaligus melakukan uji emisi.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Namun, Nurcholis belum menjelaskan lebih jauh alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.

Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, razia dan sanksi tilang terkait uji emisi sangat efektif.

Alasannya, penindakan ini berhasil mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Hanya Ditetes Minyak Kayu Putih Motor atau Mobil Bisa Lulus Uji Emisi Akan Diterapkan Secara Nasional

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif, sebagai social engineering tool. Mengubah perilaku masyarakat," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin.

Sejak kebijakan ini mulai diuji coba dan resmi diberlakukan, kendaraan yang menguji emjsi melonjak tajam.

Masyarakat terdorong untuk merawat dan menguji emisi kendaraannya agar tidak ditilang, sekaligus tidak menimbulkan polusi.

"Agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat 13.831 sepeda motor dan 64.361 mobil yang menjalani uji emisi pada Agustus 2023.

Sedangkan pada 1-11 September 2023, terdapat 88.366 mobil dan 20.118 sepeda motor yang mengikuti uji emisi kendaraan.

Jumlahnya melonjak tajam dibanding tidal kendaraan yang uji emisi setiap bulan pada 2022, maupun periode Januari sampai Juli 2023.

Pada Juli 2023, hanya 879 sepeda motor yang mengikuti uji emisi. Sedangkan untuk mobil sebanyak 15.889.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan penghentian sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi kepada kepolisian.

Baca Juga: Hore Polda Metro Jaya Resmi Batalkan Tilang Uji Emisi, Duit Rp 250 Ribu di Dompet Aman

Heru berpandangan, kepolisian lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga mengambil keputusan tersebut.

"Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilanganya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).

Bagi Heru, hal terpenting dari penerapan kebijakan ini adalah mendorong masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya supaya tidak berpolusi.

Bukan soal jumlah pengendara yang dikenakan sanksi tilang.

Bersamaan dengan itu, Heru bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya.

"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM sudah melakukan uji emisi," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular