“gunakan helm saat berkendara di Jalan,” sebutnya.
Muji menyatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi betor dan pengendara sepeda motor lainnya jika ditemukan tidak menggunakan helm.
“Pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan, Maka jika tidak menggunakan helm yang berstandart Nasional Indonesia kita tegas akan menindaknya,” tegasnya.
Menambahkan penindakan bisa melalui tilang elektronik (ETLE) ataupun tilang di tempat (manual).
Source | : | Humas Polri |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR