Tilang Uji Emisi Batal Tapi Bayar Pajak Motor Tetap Pakai Hasil Uji Emisi Berlaku Satu Indonesia

Yuka Samudera - Selasa, 12 September 2023 | 19:30
Ilustrasi. Tilang uji emisi dibatalkan, tetap butuh hasil uji emisi saat bayar pajak motor. Kok gitu?
Kolase MOTOR Plus/Reyhan & A. Ridho
Kolase MOTOR Plus/Reyhan & A. Ridho
Ilustrasi. Tilang uji emisi dibatalkan, tetap butuh hasil uji emisi saat bayar pajak motor. Kok gitu?

MOTOR Plus-Online.com - Jangan senang dulu meski tilang uji emisi dibatalkan, ternyata hasil uji emisi tetap butuh saat bayar pajak kendaraan!

Sebelumnya sempat ramai Polda Metro Jaya adakan tilang emisi untuk kendaraan baik motor atau mobil.

Namun baru-baru ini ternyata pihak kepolisian pun membatalkan tilang emisi pada kendaraan.

Meski tilang emisi dibatalkan, namun brother MOTOR Plus jangan senang dulu dan disarankan tetap lakukan uji emisi motor kalian.

Pasalnya, ternyata nanti saat bayar pajak kendaraan bermotor ada dokumen tambahan selain KTP, STNK, dan BPKB asli.

Mengutip Kompas.com, dokumen tambahan yang dimaksud ini berhubungandengan uji emisi dari kendaraan tersebut.

"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini," ungkap Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bakal ada rencana uji emisi akan menjadi wajib secara nasional setelah semua aturan selesai.

Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," lanjut Luckmi dalam keterangan tertulis (7/9/2023).

Editor : Aong


TERPOPULER