Serba Gratis dan Biaya Nol Rupiah, Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Berlanjut di 7 Provinsi

Ahmad Ridho - Rabu, 13 September 2023 | 17:04 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Banyak gratisan dan nol Rupiah urus pajak motor mati di program pemutihan pajak motor 2023.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung sampai sekarang.

Tercatat 7 provinsi masih mengadakan pemutihan yang serba gratis dan biaya nol Rupiah.

Penunggak pajak motor girang karena denda PKB dihapuskan termasuk BBNKB.

Selain itu masih ada pemberian diskon untuk pembayaran pajak kendaraan.

Dikutip dari Serambinews.com, sejumlah daerah di Indonesia menggelar program pengampunan alias pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Satu wilayah yang membuka program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di adalah daerah provinsi Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.

Program ini dilaksanakan guna memberikan keringanan kepada masyarakat atas denda atau sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masalahnya masih banyak warga yang keliru terkait program dari Bapenda ini.

Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten

Beberapa masyarakat sebagai wajib pajak beranggapan dengan adanya program pemutihan ini berarti tidak perlu lagi membayar pajak sama sekali alias gratis karena sudah telat membayar.

Nyatanya hal tersebut salah besar. Program pemutihan pajak artinya penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak.

Artinya, pemilik kendaraan bermotor tetap wajib membayar Pajak Kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan, tetapi besaran nilai pajaknya lebih ringan karena tidak perlu membayar denda pajak.

Jadi, yang dihapuskan adalah denda pajaknya, bukan keseluruhan jumlah pajak yang wajib dibayarkan.

Program pemutihan pajak ini adalah bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan langkah ini, diharapkan program penghapusan denda pajak juga membentuk kesadaran wajib pajak yang lebih baik lagi di masa depan sehingga bisa turut berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.

Program pemutihan pajak ini sudah dimulai sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini bertujuan menarik antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

Kendati demikian, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk dapat menikmati pemutihan pajak.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Kasih Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Provinsi yang gelar pemutihan pajak September 2023

Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:

1. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.

Diberitakan Kompas.com (23/8/2023), pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:

Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

2. DIY

Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.

Baca Juga: Terbaru Pemutihan September 2023 Berlaku di 9 Provinsi Denda Pajak Dihapus dan Balik Nama Gratis

Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:

Pajak tahunan maksimal empat tahun.

Pajak tahunan di atas lima tahun.

BBNKB.

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca Juga: Cihui Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Catat Masa Berlaku dan Keringanannya

4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:

- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.
- Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
- Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

5. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:

Bebas BBNKB II.

Bebas pajak progresif.

6. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Bikin Senyum Penunggak Pajak, Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Desember 2023

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

7. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

Bebas denda PKB dan BBNKB II.
Bebas pokok BBNKB II.
Bebas pajak progresif.
Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular