Kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun cukup bayar tiga tahun saja.
Bagi yang mau ikutan program diskon PKB harus siapkan berkas yakni STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK).
Khusus untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK serta bukti hasil cek fisik, kendaraan harus hadir di Samsat.
Untuk bikers atau brother MOTOR Plus yang berdomisili di Jawa Barat bisa segera urus dan manfaatkan.
Jadi motor kalian tidak jadi motor bodong dengan program pemutihan ini
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR