MOTOR Plus - online.com Berubah lagi, kini motor belum lolos tes uji emisi bisa kena tilang elektronik.
Sebelumnya diberitakan kalau tilang untuk kendaraan uji emisi bakal dihapus.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," ungkap Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyetujui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Metro Jaya menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Tilang elektronik ini berfungsi untuk menilang kendaraan tidak lulus uji emisi.
Menurut Asep, pemberian sanksi bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi dengan menggunakan ETLE itu lebih efektif daripada tilang manual.
"Kalau integrasi lebih baik karena kan lebih akurat," ujar Asep dikutip dari kompas.com (13/9).
Menurutnya Dinas LH DKI Jakarta bakal menyambut baik rencana Dinas Perhubungan untuk mengganti bentuk sanksi pelanggar uji emisi.
Baca Juga: Trik Motor 2-Tak Yamaha YT Tahun 1997 Lulus Uji Emisi, Ternyata Gampang Banget
KOMENTAR