MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi segera dihapus, kenapa ada yang bilang masih efektif.
Seperti brother tahu, Polda Metro Jaya memberhentikan tilang untuk motor yang tidak lulus uji emisi.
Penghentian tilang ini dilakukan, karena dianggap tidak efektif mengatasi polusi udara di Jakarta.
Namun beberapa pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, bilang kalau tilang uji emisi masih efektif.
Dikutip dari Tribun Jakarta, hal ini dijelaskan Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
“Kami merasa bahwa (tilang uji emisi) itu efektif. Itu merupakan efek jera dan pembelajaran untuk masyarakat,” kata Asep.
Asep menambahkan, kesadaran para bikers untuk melakukan uji emisi terus meningkat.
Terlihat dari lonjakan bikers melakukan uji emisi, karena pemerintah memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September.
Asep melanjutkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk uji emisi ini sangat penting.
“Meningkatkan kesadaran masyarakat itu penting, karena uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi warga Jakarta, supaya memperbaiki kualitas udara,” katanya.
Baca Juga: Trik Motor 2-Tak Yamaha YT Tahun 1997 Lulus Uji Emisi, Ternyata Gampang Banget
Apalagi ini mendorong percepatan penanganan polusi udara di Jakarta, yang semakin mengkhawatirkan.
Oleh karena itu, Asep berharap kepolisian kembali melanjutkan tilang, bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi.
Makanya Asep menyetujui rencana baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Metro Jaya.
Yang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk tilang elektronik.
"Kalau memang itu nanti Dishub akan dikoordinasikan dengan Polda metro Jaya untuk ETLE, ya kita menyambut baik. Semoga itu bisa segera terlaksana," ucap Asep.
“Mudah-mudahan tilang itu bisa dilakukan, kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan awareness kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi,” sebut Asep.
Baru-baru ini, pihak kepolisian mengganti sanksi tilang dengan teguran dan imbauan.
Jadi pemotor yang tidak lulus uji emisi, diharapkan melakukan servis motor mereka.
Mengingat kondisi motor yang tidak sehat, jadi faktor utama tidak lulus uji emisi.
Sebelumnya denda tilang tidak lulus uji emisi motor, mencapai Rp 250 ribu.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR