Pemilik Motor 2-Tak Nangis Guling-guling Bakalan Ditolak Perpanjang STNK Kalau Enggak Ada Bukti Ini

Ardhana Adwitiya - Kamis, 14 September 2023 | 17:55 WIB
Harun/GridOto
Ilustrasi motor 2-tak, bakal enggak bisa perpanjang STNK.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor 2-tak bakalan susah perpanjang STNK setelah diterapkan aturan baru ini.

Pengguna motor 2-tak akan sulit membayar pajak tahunan atau perpanjang STNK 5 tahun.

Pasalnya akan ada syarat baru saat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yakni sertifikat uji emisi.

Hal itu diungkap Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi dalam keterangan tertulis (7/9/2023).

Rencananya, setelah semua aturan selesai, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” sambung Luckmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.

Baca Juga: Modal Rp 150 Ribu Servis Knalpot Motor 2-Tak Bisa Lulus Uji Emisi, Yamaha YT 115 Ini Buktinya

Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.

Aturan itu tentu bikin pusing para pemilik motor 2-tak.

Soalnya aturan emisi untuk motor 2-tak sangat ketat.

Motor 2-tak produksi sebelum 2010 dalam regulasi harus memiliki ambang batas CO di bawah 4,5% dan HC di bawah 12.000 ppm.

Sebenarnya, asal menjalani perawatan rutin dan kondisi mesin bagus, motor 2-tak juga bisa lolos uji emisi.

Istimewa
Hasil uji emisi motor 2-tak Yamaha YT 115 tahun 1997.

Seperti motor Yamaha YT 115 tahun 1997 milik Rahmawan.

Tercatat motor 2-tak Yamaha itu punya kadar CO 2,03%, serta HC 7.070 ppm.

Artinya CO 2,47% lebih rendah dan HC 4.930 ppm lebih rendah dari ambang batas yang ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bakal Berlaku Nasional, Uji Emisi Mau Jadi Syarat Perpanjang STNK

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular