Tanpa KTP, STNK dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online 2023 Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 14 September 2023 | 18:05 WIB
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi KTP, STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Ada cara gampang buat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun.

Enaknya lagi, brother enggak perlu bawa KTP, STNK dan BPKB ke kantor Samsat buat bayar pajak kendaraan.

Pasalnya bayar pajak tahunan bisa dilakukan secara online.

Dengan bayar pajak online, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Samsat untuk memperpanjang STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.

Baca Juga: Warga Jabar Merapat, Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Berikut cara memperpanjang STNK secara online 2023:

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular