MOTOR Plus-online.com - Lulus uji emisi jadi syarat bayar pajak dan perpanjang STNK motor.
Keputusan ini diungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi, saat acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi enggak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi.
Begitu pula dijelaskan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari.
“Ketika mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak," kata Luckmi.
Hal ini ditanggapi beragam komentar oleh para bikers, terutama para driver ojek online atau ojol.
Mengingat motor dipakai sebagai alat mencari nafkah, dan sekarang bertambah lagi tantangan.
Seperti tanggapan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, yang punya puluhan ribu member.
"Adanya syarat uji emisi untuk perpanjang STNK, akan menjadi beban baru bagi rekan-rekan pengemudi ojol maupun pemilik kendaraan lainnya," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono.
Igun menjelaskan pada Motorplus, kalau kebijakan syarat lulus uji emisi itu terasa tidak masuk akal.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR