MOTOR Plus - online.com Sering ditemukan STNK motor tapi nama berbeda dengan KTP pemilik jika kita sering melakukan jual-beli motor bekas.
Paling ribet kalau STNK tersebut hilang tapi belum balik nama alias nama yang tercantum berbeda dengan pemilik saat itu.
Lalu bisakah kita mengurus STNK hilang tapi nama berbeda dari KTP?
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT.
Yang pertama dilakukan adalah membuat surat kuasa.
"Untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri itu harus pakai surat kuasa terlebih dahulu," ungkap Aldo seperti dikutip dari gridoto.com
Mengutip laman Bapenda DKI Jakarta memang mengurus STNK yang hilang tapi nama berbeda memang prosesnya bisa lebih panjang.
Kemudian kita harus mempersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Tanggapan Asosiasi Ojek Online Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK; Jangan Dipersulit
Jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya.
Lanjut, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir.
Karena legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Selanjutnya pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Dokumen lainnya adalah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB dan STNK yang sah.
Kemudian dulanjut membuat formulir permohonan yang didapatkan di kantor Samsat terdekat.
Dalam formulir tersebut harus ada tanda tangan diatas materai.
Apabila telah selesai, silahkan datangi kantor Samsat.
Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya. Sebab pada saat itu pula, akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir. Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak Samsat.
Surat ini akan diproses apabila Anda membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak. Lalu datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang. Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Bila sudah selesai, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR