MOTOR Plus-online.com - Uji emisi gencar dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Sekarang motor dan mobil wajib melakukan uji emisi, jika tidak lolos atau belum uji emisi akan kena tilang elektronik.
Jangan kaget kalau mendadak ada petugas yang datang ke rumah antar surat tilang.
Hal ini berkaitan dengan aturan baru jika motor tidak lolos uji emisi akan kena tilang elektronik (ETLE).
Razia dan tilang uji emisi di jalan raya juga memunculkan kontroversi yang menyebabkan kemacetan.
Selain itu razia uji emisi juga dinilai kurang efektif, karena itu muncul rencana tilang elektronik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) mengusulkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung kena tilang elektronik.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang kendaraan yang lulus uji emisi.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyusul keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi lantaran dianggap tak efektif.
Baca Juga: Mudah Cara Cek Tilang Elektronik Anda Diminta Memasukkan Pelat Nomor dari HP Otomatis Akan Ketahuan
“Kami sedang koordinasi (dengan aparat kepolisian), bagaimana upaya kami memanfaatkan teknologi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Syafrin membeberkan rencana penambahan kamera tilang elektronik di 70 ruas jalan di ibu kota.
Nantinya, sistem ETLE tersebut akan disambungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait daftar kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.
“Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekam-rekam Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji emisi melintas di satu titik, maka otomatis akan akan terdetect bila belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” ujarnya.
Pemanfaatan ETLE untuk melakukan tilang terhadap kendaraan tak lulus uji emisi ini pun dinilai lebih efektif ketimbang tilang manual yang dilakukan saat razia.
Pasalnya, tilang manual yang dilakukan saat razia uji emisi bisa memicu kemacetan lalu lintas.
“Otomatis dengan pola (tilang manual) itu akan menghambat traffic, sementara kami ingin traffic lancar,” tuturnya.
Pernyataan soal tidak efektifnya tilang manual kendaraan tak lulus uji emisi pertama kali diungkapkan oleh Kepala Satgas Penanganan Polusi Udara dari Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis.
Ia pun menegaskan pihak kepolisian tidak akan lagi melaksanakan tilang manual untuk kendaraan tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ada yang Yakin Tilang Uji Emisi Motor Efektif, Ternyata Ini Penggantinya
“Ya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus,” ucapnya, Senin (11/9/2023).
Atas dasar itu, Polda Metro Kaya pun memutuskan mengganti sanksi tilang dengan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.
Seputar tilang elektronik
Tilang elektronik atau ETLE sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.
Pemotor yang melanggar akan diberitahu melalui e-mail atau langsung dikirim ke rumah.
Saat ini ada 224 kamera tilang elektronik yang terpasang di jalan raya.
Wilayahnya mencakup Polda Metro Jaya (Jakarta), Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Jambi, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.
Pemotor yang melakukan pelanggaran akan dikirim surat konfirmasi oleh petugas ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi dari petugas juga dikirim melalui e-mail.
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dishub DKI Usul Ganti Tilang Manual dengan ETLE untuk Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR