Biaya perpanjang SIM C
Untuk syarat perpanjang SIM, brother harus membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan asli, serta cek kesehatan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dari tanggal terbit, sehingga perlu dilakukan perpanjangan sebelum berakhir.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, biaya perpanjang SIM C untuk pemotor sebesar Rp 75.000.
Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk dengan tarif tes kesehatan kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka jika ditotal, uang yang dikeluarkan Rp 130.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR