Baca Juga: Ini Ciri Pelat Nomor yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Uji Emisi Berlaku Mulai 1 September Besok
Solusinya biar aman kalau ada razia, mau tidak mau pembonceng memegang selama berkendara.
Tidak heran komentar netizen ramai banget, akan video yang ditonton jutaan orang ini.
Banyak yang komentar, pasti tangan sang pembonceng pegal karena harus memegang pelat nomor.
Ada juga yang komentar, kalau polisi bakalan heran sama tingkah biker Honda Supra X 125 ini.
Lantas berapa sih denda tilang, kalau tidak memasang pelat nomor di kendaraan bermotor?
@iqbaladitia__ hidup lagi cape cape nya malah ngeliat kaya gini di jalan????????
♬ puh - Edgar????
Kalau dicek Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tegas kalau setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.
Diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009, denda tilangnya besar juga bro.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Jadinya, lebih baik cek dulu pelat nomor apakah masih hidup, lalu terpasang dengan baik.
Simak video pengendara Honda Supra X 125 pegang pelat nomor DI SINI.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR