MOTOR Plus-online.com - Hari ini Operasi Zebra Jaya dilaksanakan kepolisian di banyak daerah.
Informasi ini diunggah Dit Lantas Polda Metro Jaya, melalui akun media sosial mereka.
Operasi ini digelar selama dua minggu, mulai hari ini tanggal 18 September sampai 1 Oktober 2023.
Diperlihatkan juga 15 jenis pelanggaran, yang jadi sasaran polisi akan para pengguna kendaraan bermotor.
Banyak juga pelanggaran akan pemotor, yang bakal ditertibkan selama Operasi Zebra Jaya.
Mulai dari yang melawan arah, sampai tidak memakai helm dengan sertifikat SNI.
Dendanya bikin kapok juga, ambil contoh tidak mengenakan helm dengan sertifikat SNI saat di jalan raya.
Sanksi tidak memakai helm SNI sudah diatur dalam Pasal 291, dengan denda bisa mencapai Rp 250 ribu.
Timbang dompet kosong, lebih baik cek dulu kelengkapan berkendara sebelum brother riding.
Simak 15 jenis pelanggaran yang ditertibkan polisi, selama Operasi Zebra Jaya 2023 :
Baca Juga: Wih 200 Helm Gratis Dibagikan Polda Sumut Selama Operasi Zebra 2023
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15. Penertiban parkir liar.
Source | : | Instagram @tmcpoldametro |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR