MOTOR Plus-online.com - Selama ini jika BBN kendaraan butuh waktu berbulan-bulan untuk sampai tuntas.
Balik nama kendaraan beres setengah jam STNK dan BPKB baru langsung jadi proses cabut berkas dihilangkan jadi cepat.
Seperti kita ketahui dalam balik nama kendaraan selama ini harus cabur berkas yang perlu waktu sampai seminggu.
Setelah cabut berkas kemudian dibawa ke Samsat terdekat untuk didaftarkan sampai menunggu STNK baru jadi.
Apalagi BPKB baru baru keluar dalam waktu berbulan-bulan dan paling cepat 3 bulan.
Itu yang membuat pemilik kendaraan malas balik nama dan membiaran tidak bayar pajak lama.
Itu yang membuat proses pembayaran pajak dari masyarakat jadi terlambat bahkan tidak bayar sama sekali sampai kendaraannya dijual.
Namun kini akan dipermudah dan hanya cukup setengah jam sudah selesai STNK dan BPKB baru bisa dibawa pulang.
Disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat membahas e-BPKB atau BPKB elektronik.
Baca Juga: Terbaru Pemutihan September 2023 Berlaku di 9 Provinsi Denda Pajak Dihapus dan Balik Nama Gratis
KOMENTAR