MOTOR Plus-online.com - Selama ini jika BBN kendaraan butuh waktu berbulan-bulan untuk sampai tuntas.
Balik nama kendaraan beres setengah jam STNK dan BPKB baru langsung jadi proses cabut berkas dihilangkan jadi cepat.
Seperti kita ketahui dalam balik nama kendaraan selama ini harus cabur berkas yang perlu waktu sampai seminggu.
Setelah cabut berkas kemudian dibawa ke Samsat terdekat untuk didaftarkan sampai menunggu STNK baru jadi.
Apalagi BPKB baru baru keluar dalam waktu berbulan-bulan dan paling cepat 3 bulan.
Itu yang membuat pemilik kendaraan malas balik nama dan membiaran tidak bayar pajak lama.
Itu yang membuat proses pembayaran pajak dari masyarakat jadi terlambat bahkan tidak bayar sama sekali sampai kendaraannya dijual.
Namun kini akan dipermudah dan hanya cukup setengah jam sudah selesai STNK dan BPKB baru bisa dibawa pulang.
Disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat membahas e-BPKB atau BPKB elektronik.
Baca Juga: Terbaru Pemutihan September 2023 Berlaku di 9 Provinsi Denda Pajak Dihapus dan Balik Nama Gratis
Baca Juga: Beruntung Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tanpa Denda, Gratis Balik Nama dan Progresif Ditiadakan
"Kita tahu mutasi kendaraan lama sekali. Hilang BPKB itu lama sekali sampai jadinya, ada yang 3 bulan, ada juga 6 bulan," jelasnya.
"Mudah-mudahan nanti kalau sudah jadi elektronik BPKB, setengah jam saja jadi, kalau semua ketentuan sudah dilaksanakan, sudah bayar pajak," kata Yusri.
"Karena enggak cabut-cabut berkas lagi, sudah saya buat namanya arsip digital," terangnya.
"Karena kebijakan Kapolri sekarang ini gak boleh ada lagi, kalau perlu Samsat itu kosong," ucap Yusri.
"Semua ke depan dunia maya ini, perpanjangan STNK, perpanjangan SIM, semua menggunakan aplikasi," ucap dia.
Menyikapi harapan Samsat bisa kosong ini, ada cara perpanjang STNK secara online.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.
"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas, (11/9/23).
"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.
Artikel ini telang tayang kompas.com dengan judul tidak perlu ke samsat berikut cara perpanjang stnk secara online 2023.
KOMENTAR