Bebas Tilang Jika Sudah Bayar Pajak Online Stempel Pengesahan STNK Diganti QR Code

Aong - Senin, 18 September 2023 | 08:27
Bayar pajak online tidak perlu distempel gantinya QR Code
FB Hery Irawan
Bayar pajak online tidak perlu distempel gantinya QR Code

MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang ketakutan jika bayar pajak kendaraan secara online STNK tidak dicap.

Bebas tilang jika sudah bayar pajak online stempel pengesahan STNK diganti QR code resmi sudah berlaku.

Seperti diketahu STNK wajib disahkan setiap tahunnya setiap kali bayar pajak tahunan.

Namun bagi yang bayar pajak online susah dilakukan stempel dan tetap harus repot ke Samsat juga.

Namun kini harap tenang bagi yang pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan.

Masyarakat tidak perlu khawatir kena tilang walau STNK belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak kena tilang.

“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

Editor : Aong

TERPOPULER