MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi bayar pajak kendaraan sedang dihapus sanksi administrasi alias bebas denda berlaku di Jakarta sampai tanggal segini.
Brother enggak perlu khawatir dengan adanya sanksi administratif alias denda ketika hendak bayar pajak kendaraan termasuk motor.
Soalnya, lagi ada program pembebasan sanksi administratif di bulan ini, bro.
Keringanan tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Seperti yang tertuang dalam postingan akun Instagram @humaspajakjakarta.
"Masih ada kabar gembira loh buat Sobat Pajak semua," buka akun tersebut.
"Ini dia kesempatan emas bayar PKB dan BBNKB hari ini, agar terbebas dari sanksi administrasi!" lanjutnya.
"Jangan biarkan kesempatan emas ini berakhir, yuk bayarkan segera sebelum terlambat," kata akun itu.
Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten
Adapun keringanan soal pajak kendaraan itu berlaku sejak 22 Juni 2023.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR