Jangan Galau, Telat Bayar Pajak Kendaraan Lagi Bebas Denda di Jakarta, Cek Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Senin, 18 September 2023 | 18:15 WIB
Ist via Tribun Pontianak
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan mumpung bebas sanksi administrasi atau denda.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi bayar pajak kendaraan sedang dihapus sanksi administrasi alias bebas denda berlaku di Jakarta sampai tanggal segini.

Brother enggak perlu khawatir dengan adanya sanksi administratif alias denda ketika hendak bayar pajak kendaraan termasuk motor.

Soalnya, lagi ada program pembebasan sanksi administratif di bulan ini, bro.

Keringanan tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Seperti yang tertuang dalam postingan akun Instagram @humaspajakjakarta.

"Masih ada kabar gembira loh buat Sobat Pajak semua," buka akun tersebut.

"Ini dia kesempatan emas bayar PKB dan BBNKB hari ini, agar terbebas dari sanksi administrasi!" lanjutnya.

"Jangan biarkan kesempatan emas ini berakhir, yuk bayarkan segera sebelum terlambat," kata akun itu.

Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten

Adapun keringanan soal pajak kendaraan itu berlaku sejak 22 Juni 2023.

Berlaku cukup lama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 29 Desember 2023.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan, brother bisa mengurusnya secara online.

Pakai aplikasi Signal, begini cara perpanjang STNK online 2023:

Kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK, begini caranya:

  • Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Tunggu apalagi, bayar pajak kendaraan yang brother punya mumpung ada keringanan nih.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular