KTP Berlaku Seumur Hidup Kenapa Masa Aktif SIM Cuma 5 Tahun Alasannya Dijelaskan Polisi

Ahmad Ridho - Selasa, 19 September 2023 | 12:40 WIB
Wartakota/MOTOR Plus
Masa berlaku SIM cuma 5 tahun berbeda dengan KTP seumur hidup.

MOTOR Plus-online.com - Bingung kenapa masa berlaku KTP seumur hidup sementara SIM cuma 5 tahun.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki seluruh warga Indonesia dan masa berlakunya seumur hidup.

Tapi berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Karena masa berlaku SIM dinilai singkat, seorang pengacara bernama Arifin Purwanto sempat menggugat SIM harus berlaku seumur hidup.

Walau demikian, gugatan Arifin Purwanto ini sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa berlaku SIM akhirnya tetap 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya kadaluwarsa.

SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor, ketika berkendara di jalan raya.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.

Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM diwajibkan segera melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Berlaku Diseluruh Indonesia Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Tidak Bisa Seumur Hidup Dipastikan MK

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular