MOTOR Plus-online.com - Bingung kenapa masa berlaku KTP seumur hidup sementara SIM cuma 5 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki seluruh warga Indonesia dan masa berlakunya seumur hidup.
Tapi berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Karena masa berlaku SIM dinilai singkat, seorang pengacara bernama Arifin Purwanto sempat menggugat SIM harus berlaku seumur hidup.
Walau demikian, gugatan Arifin Purwanto ini sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Masa berlaku SIM akhirnya tetap 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya kadaluwarsa.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor, ketika berkendara di jalan raya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM diwajibkan segera melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Berlaku Diseluruh Indonesia Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Tidak Bisa Seumur Hidup Dipastikan MK
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR