MOTOR Plus - online.com Operasi Zebra Jaya 2023 bakal diglar Kepolisian Metro Bekasi mulai Senin 18 September hingga Minggu 1 Oktober 2023 nanti.
Artinya Operasi Zebra di daerah Bekasi bakal digelar selama 14 hari dengan 15 prioritas jenis pelanggaran ditindak baik tindakan penegakan hukum maupun teguran langsung.
Operasi Zebra ditujukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang Pemilu Damai 2024.
"Kami dari Satlantas Polres Metro Bekasi bergabung bersama stakeholder Kabupaten Bekasi memberitahukan kepada para pengendara bahwa saat ini telah berlangsung Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023," kata KBO Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani dikutip dari gridoto.com
Nantinya Operasi Zebra di daerah Bekasi bakal dibagi menjadi tiga titik utama.
Titik Operasi Zebra di Bekasi akan terpusat di Warung Bongkok Bambu Runcing di Jalan Raya Imam Bonjol, Terminal Kalijaya Jalan Raya Fatahillah dan SGC di Jalan Raya RE Martadinata.
Akan diturunkan total 119 personil di tiga titik maupun di posko Operasi Zebra.
Aliyani meminta kepada para petugas lapangan untuk mengedepankan upaya preventif, edukatif, serta humanis dengan didukung penegakan hukum yang baik selama pelaksanaan Operasi Zebra di daerah Bekasi.
Baca Juga: Terjaring Razia Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Melunasi dengan Surat Pernyataan Resmi
"Kami minta kepada anggota yang bertugas dalam operasi Zebra Jaya ini untuk mengedepankan sikap humanis serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat,"terangnya lagi.
Diingatkan juga untuk pengguna kendaraan bermotor untuk lebih tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan serta kelancaran berkendara di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Semoga Operasi Zebra Jaya ini meningkatkan kepatuhan pengendara sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan terjaga," tutupnya.
Berikut merupakan 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi fokus utama dalam berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023.
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR